Senin, 12 Agustus 2019

Tradisi Yasinan

Sudah diketahui bahwa surat yasin adalah salah surat yang ada di Qur’an. Jika seorang muslim membaca Al-Qur’an, maka ia akan mendapatkan ganjaran pahala, begitupun dengan surat yasin. Dan ini tentu sudah disepakati oleh para ulama. Lalu, kemudian yang jadi masalah adalah ketika seorang muslim mengkhususkan pembacaan surat yasin pada waktu dan momen tertentu saja ditujukan untuk menghadiahkan untuk orang yang sudah meninggal. Sebagaimana tradisi masyarakat yang sudah mendarah daging. Semisal, baca yasinan untuk 7 harian, 40 harian, atau dimalam jum’at dan lain sebagainya.

Sebelum sampai pada inti pembahasan, alangkah baiknya kita kupas terlebih dahulu, apa saja yang bisa diterima oleh orang yang sudah wafat? Apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang sudah wafat? Kurang lebih ada 7 perkara, yaitu ;

            1.    Amal kita sendiri

Hadits Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ra. Dituliskan oleh Imam Muslim dalam kitabnya ;
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : "Apabila Manusia meninggal Dunia maka terputuslah amalnya kecuali karena tiga hal, 1. Shadaqah jariyah, 2. Ilmu yang bermanfaat, atau 3. Anak shaleh yang mendoakannya". (HR. Muslim)
Di sini, Nabi mengecualikan suatu manfaat yang masih terus dapat rasakan oleh mayit. Seperti contohnya, sedakah jariyah seperti wakaf masjid, wakat pesantren, dsb.
Dan yang jadi permasalahan, Apakah bisa amalan orang lain dihadiahkan oleh si mayit tersebut? (diakhir pembahasan)

            2.     Doa orang hidup untuk mayit

Doa dari orang yang masih hidup untuk mayit. Dalil kebolehannya adalah ;
      Surat Al-Mumin Ayat 7 :

 الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ

Artinya : (Malaikat-malaikat) yang memikul 'Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): "Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. “

Catatan : Malaikat memintakan ampunan untuk orang-orang yang beriman, bukan minta ampunan karena malaikat terbebas dari dosa. Ini menjadi dalil Al-Qur’an bahwa meskipun orang sudah meninggal amal orang lain bisa bermanfaat bagi mayit tersebut.
-        Surat Al Hasyr: 10

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“.” (QS. Al Hasyr: 10)
                Catatan : di sini, orang mukmin memintakan ampunan untuk orang-orang yang sudah mendahului mereka walaupun itu bukan dari anaknya. Berbeda dengan hadits pertama yang menyebutkan anak mendoakan orang tua nya tersebut.
           3.     Sedekah orang hidup untuk mayit (diniatkan)
 Fatwa Imam Ibnu Taimiyah, dalam fatawa nya :
" واما الصدقة عن الميت فإنه ينتفع بها باتفاق العلماء "  فقد وردت الأحاديث عن بذالك
Artinya : “ Adapun, bersedekah diniatkan untuk mayit itu dapat bermanfaat, disepekati oleh ulama.” Banyak hadits yang meriwayatkan hal tersebut
          4.     Haji orang hidup diniatkan untuk mayit (badal haji)
   Semasa hidup belum sempat untuk pergi haji berbagai macam alasan dan kondisi yang tidak memungkinkan melakukan kewajiban tersebut. Kemudian, anak, cucu, saudara kakak, paman, yang semuanya dari ahli waris ataupun orang lain yang mereka sudah pernah menunaikan haji sebelumnya, maka boleh membadalkan haji orang lain atau mayit tersebut.
ما روى ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة من خثعم أتت النبي صلى الله عليه و سلم فقالت : يا رسول الله إن فريضة الله في الحج على عباده أدركت أبي شيخا كبيرا لا يستطيع أن يستمسك على الراحلة أفأحج عنه ؟ قال : نعم قالت : أينفعه ذلك ؟ قال نعم كما لو كان على أبيك دين فقضيته نفعه
Artinya : “Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abbas ra. Bahwa ada seorang wanita dari Khath'am mendatangi Nabi Muhammad SAW. Lalu berkata : Wahai Rasulullah Fardlu haji yang diwajibkan Allah kepada seluruh umat islam telah sampai kepada ayahku sementara dia adalah orang tua yang sudah tidak mampu lagi bertahan di atas kendaraan, apakah saya haji untuknya? Beliau menjawab : iya, si perempuan balik bertanya : apakah itu akan bermanfaat untuknya? Dijawab lagi oleh Rasulullah, bila ayahmu memiliki hutang lalu kamu penuhi hutang tersebut, maka hal tersebut bermanfaat.”
Catatan : dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya haji badal hukumnya diperbolehkan dan bagi yang dibadalkan mendapatkan manfaat atau pahala dari orang yang membadalkan haji nya.
          5.   Membayarkan hutang si mayit
Pernah suatu ketika Nabi menanyakan kepada para sahabatnya apakah si mayit dia punya hutang? Bagi yang menghutangi apakah mau memaafkan nya atau tidak?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”
Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,
أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya. Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.
Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.
      6.     Puasa untuk mayyit
Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.
Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ” Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris
7.     Menghadiahkan bacaan Al-Qur’an untuk mayit
Berbeda pendapat ulama. Imam Nawawi, yang masyhur dalam mazhab Syafi’I adalah sesungguhnya bacaan ayat Al-Qur’an untuk si mayit pahala nya tidak sampai kepada yang sudah meninggal. Akan tetapi, banyak ulama syafiiyah tidak berkata demikian, melainkan  berkata ;
 (Pahala nya sampai kepada si mayit) " يصل ثوابها "
Dalam mazhab Imam Ahmad, justru pahala bacaan ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan untuk si mayit sampai kepadanya. (disebutkan syarh sahih muslim oleh Imam Muslim)
Ibnu Qudamah, di kitab Al-Mughni : Bahwa sampai bacaan Al-Qur’an ke mayit disandarkan dengan hadits-hadits sahih. Baik ibadah badaniyah atau Maliyah itu semua sampai pahala nya kepada si mayit.
Ibnu Qudamah berkata :
" في ثواب من قرأ سورة يس تخفيف الله بقرائته ولأنه إجماع المسلمين فإنه في كل عصر ومصر  يجتمعون ويقرؤون القران ويهدون الي موتاهم من غير نكير "
Artinya : “ ganjaran pahala bagi orang-orang yang membaca salah surat dalam Al Qur’an seperti Yasin, adalah untuk mendapatkan keringanan siksaan dengan membacanya, dan karena sudah sepakat ulama di setiap zaman dan tempat, mereka berkumpul dan menghadiahkan bacaan tersebut untuk si mayit, dan hal ini tidak diperselisihkan oleh ulama.”
Dalam Mazhab Hanafi :
" فقد صرح الحنفية بانتفاع الميت بإهداء ثواب بعض القران له "
Artinya : “ Telah dinyatakan secara jelas atas manfaat yang diterima oleh mayit yang dihadiahkan dari bacaan ayat Al Qur’an.” (disebutkan dalam kitab Aduru al Mukhtar fii rad Al Mukhtar)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam fatawa nya berkata :
" أن ثوابها يصل إليه "
Artinya : “ Pahala bacaan sampai kepadanya.”
Syarat agar sampai kepada si mayyit, ;
-         الأ تكون قراءة القارئ بعوض
(harus membacakan Al Qur’an untuknya tanpa imbalan, niat tulus karena Allah SWT dan menghadiahkan pahala bacaan kepada si mayit)
Syaikh Ibnu Taimiyah :
" وأما استئجار بنفس القراءة والإمتاع فلا يصح بذالك لأن لا يجوز إيقائها لان لا لاجل التقرب الي الله تعالي "
Artinya : “Transaksional diawal dengan mensyaratkan agar memberikan upah tidak diperbolehkan, karena hal itu tidak dapat dibenarkan karena niat bukan untuk Allah SWT.”
Kesimpulan :
permasalahan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau dalam tradisi masyarakat ini disebut dengan 'yasinan' ulama berbeda pendapat. Mazhab Imam Abu Hanifah, Mazhab Imam Ahmad, ulama malikiyah, mayoritas Mazhab Imam Syafii membolehkan melakukan hal tersebut, yakni menghadiahkan pahala puasa, sedekah dan bacaan Al-Qur’an dapat diterima oleh mayit, arti lain sampai kepada si mayit, dengan syarat tidak dijadikan lahan bisnis, agar niat tetap ditujukan untuk Allah SWT bukan hal yang lain. Sedangkan sebagian ulama Malikiyah dan Sebagian ulama Syafiiyah tidak berpendapat demikian.
Adapun terkait pengkhususan waktu dan momen tertentu saat pelaksanaan baca yasinan tersebut bukanlah termasuk perkara bid'ah sebagaimana yang disampaikan oleh kelompok paham radikalisme. Sebagaimana penetapan ulama suatu amalan yang senantiasa dilakukan oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip dan pilar-pilar dalam syariat tidaklah hal tersebut dilarang. Begitupun statemen bahwa setiap perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi semua nya bid'ah itu tidak dapat dibenarkan, sebab banyak amalan-amalan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi, tapi dilakukan oleh para sahabat dan generasi selanjutnya, semisal pengkodifikasian Al-Qur'an, bacaan doa i'tidal, shalat tarawih berjamaah, pergi haji menggunakan pesawat, dsb.Wallahu a’lam
(ditulis oleh Muhammad Ar’rafii, Mahasiswa Al-Azhar, Kairo – Mesir)







Sabtu, 26 Januari 2019

Khalifah di bumi

Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Makna khalifah yang diartikan dalam bahasa Arab sebagai pemimpin. Disebutkan di dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah, Ayat 30 yang berbunyi ;

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً""

Artinya : “dan (ingatlah) ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Lalu, kemudian para malaikat Allah menanyakan ketentuan tersebut dengan mengatakan “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?.” Lalu, Allah berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu (malaikat) ketahui.”

Dari percakapan tersebut antara makhluk dengan sang khalik, bukan berarti para malaikat tidak puas sehingga menentang dengan ketentuan Allah tersebut, melainkan para malaikat menanyakan hal tersebut ingin mengetahui hikmah yang terdapat dari sisi penciptaan manusia yang dijadikan sebagai khalifah di bumi. Begitupun karena sebab Allah SWT mensifati para malaikat-Nya Makhluk yang terbebas dari dosa dan juga mereka tidak menanyakan sesuatu kepada-Nya kecuali Allah SWT telah menizinkan nya.

Dari perkataan Allah yang disebutkan “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu (malaikat) ketahui.” Sebagaian mufassir mengartikan bahwa Allah akan menciptakan di dunia para Rasul Allah dan Nabi-Nya sebagai pembawa risalah untuk kemaslahatan umat manusia, yang mana hal ini tidak diketahui oleh para malaikat. (disebutkan dalam kitab Tafsir ibn Katsir(.

Layaknya seorang pemimpin yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam menyampaikan risalah sebuah kabar gembira dari Allah SWT bagi orang-orang yang taat pada-Nya akan mendapatkan pahala yang berlimpah dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi-Nya. Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan bagi umat Islam khususnya, tidak ada yang lebih mulia dan pantas yang dijadikan panutan dalam segala hal apapun kecuai beliau, Rasul SAW. tapi dengan demikan, Rasulullah diutus oleh Allah tidak hanya untuk Islam saja, melaikan seluruh umat manusia, berbeda dengan Rasul Allah yang lain, mereka diutus hanya diperuntukkan bagi umat nya saja. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al-Anbiya ayat 107 ;

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ""

Artinya : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam.”

Dari perkataan “seluruh alam” memberikan kesan bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad tidak hanya sebatas umat Islam saja, tapi untuk seluruh umat manusia.

Di antara sebab Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di dunia adalah untuk menyampaikan sebuah risalah disampaikan oleh para Rasul-Nya yang mengandung di dalamnya kemaslahatan manusia pada umumnya, yang kemudian hal ini yang membedakan antara syariat Allah dengan qanun (aturan) manusia, yang mana ia hanya bersifat khusus untuk menjaga kestabilan dinamika sosial yang akan terjadi jika qanun-qanun tersebut dilakukan dan dampak negatif jika tidak dilakukan.

Waktu perjalanan para nabi dan rasul Allah dalam menyampaikan risalah tersebut kepada umat nya tidaklah panjang, memiliki jenjang waktu tertentu dan setiap Rasul berbeda-beda, seperti contoh Nabi Muhammad SAW mempunyai jenjang waktu sebanyak 23 tahun, lalu kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya dan para ulama setelahnya, yang mana mereka diberi julukan sebagai pewaris para nabi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;

"وإنَّ العلماءَ ورثةُ الأنبياءِ، وإنَّ الأنبياءَ، لم يُوَرِّثوا دينارًا، ولا درهمًا، إنما وَرّثوا العلمَ، فمن أخذه أخذ بحظٍّ وافر"

Artinya : “Ulama adalah pewaris para nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham (kekayaan), sebaliknya mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya (ilmu) maka dia telah mengambil keuntungan yang banyak.” (riwayat Abu Dawud)

Cukuplah hadits ini menjadi dalil bahwa para ulama memiliki nilai yang tinggi, bahkan dijadikan sebagai pewaris nabi yang melanjutkan estafet pembawa risalah tersebut. Dan juga kemuliaan terhadap sebuah ilmu, yang mana ia seorang akan menjadi amat mulia sebab karena ia telah memilkinya. Begitupun yang akan membedakan tempat kedudukan di akhirat antara orang yang berilmu dengan orang awam.

Makna arti ‘ulama’ berbeda dengan seorang ‘da’i’, seorang ulama adalah orang yang ahli atau pakar dalam bidang tertentu. misalnya, Imam Syafi’i adalah seorang ulama pakar di bidang Ushul fikih dan fikih, kemudian Imam Bukhari adalah seorang ulama pakar dalam bidang Hadits, dan lain sebagainya. Imam Syafi’i tidak dikatakan seorang ulama pada bidang teknologi, misalnya.

Nah, begitupun dalam hal ini, ‘ulama’ di sini diartikan secara istilah adalah mereka yang ahli dalam bidang agama, bukan yang lain. berbeda dengan kata ‘da’i’ yang diartikan sebagai seseorang yang mengajak kepada suatu hal tertentu, dan tidak harus pakar di dalam bidang tersebut. Mungkin, bisa dirangkas dengan ibarah ‘Setiap ulama adalah da’i dan tidak semua da’i adalah ulama’.

Lalu, kemudian dalam mewujudkan hikmah Allah yang tersirat di dalam Al-Qur’an sebaiknya seseorang harus mengetahui posisi nya berada dimana, ulama? da’i? atau orang awam?. Sehingga ia bisa menjadi seorang khalifah yang hidup bermasyarat sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, dan tidak menjadi bagian dari orang-orang yang merusak dan menumpahkan darah di muka bumi, sebagaimana yang dikatakan oleh para malaikat. Wallahu A’lam


Rabu, 23 Januari 2019

Urgensitas Pengorbanan dalam Islam


Pengorbanan diartikan secara bahasa adalah sebuah proses seseorang mengabdikan diri kepada sesuatu. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menegakkan perkara baik dan meninggalkan sesuatu yang buruk. Di antara perkara-perkara baik itu adalah memberikan pengorbanan kepada orang lain untuk sesuatu yang baik dan benar menurut Islam.
sebagaimana firman Allah SWT :

(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى) (المائدة: 2)

Artinya : “Tolong-menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan.“

Berangkat dari Ayat tersebut, umat Islam diperintahkan untuk senantiasa menegakkan sikap gotong-royong di dalam setiap perkara yang baik serta kepada sesuatu yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebuah pengorbanan tidak diartikan sebagai sesuatu hanya berupa materiil saja, melainkan dimaknai sebagai sesuatu yang sangat luar biasa dan mencakup di dalamnya berupa materiil, moril, hal-hal bersifat dedikatif bahkan berkorban untuk orang lain meskipun hatinya merasa tersakiti. Seorang muslim sejati mengartikan bahwa sikap berkorban untuk orang lain kepada sesuatu yang baik adalah sebuah ladang amal kebaikan yang akan bisa dirasakan hasilnya ketika hari akhir tiba.

berkaitan erat dengan momentum hari raya Idul Adha dan sejarah mencatat bahwa terdapat sebuah pengorbanan besar pada peristiwa tersebut, yang mana kita diajarkan untuk belajar mengikhlaskan dan mengorbankan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT meskipun itu berat untuk dilakukan. contohnya yaitu ketika Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Ibrahim AS untuk memenggal leher anaknya, Nabi Ismail AS. Secara tabiat, tidak pernah ada seorang Ayah ingin menyakiti anaknya sendiri, apalagi sampai membunuhnya.

Peristiwa Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk memenggal leher anaknya adalah sebuah pelajaran penting dan berharga untuk kita pahami bahwa segala sesuatu yang terjadi sudah menjadi ketetapan Allah SWT dan kita harus selalu berusaha mengikhlaskan serta merelakan sesuatu yang kita cintai, yang kita senangi dan yang kita miliki semata-mata untuk Allah SWT.   

Akan tetapi, ketika Nabi Ibrahim ingin memenggal leher Nabi Ismail, Allah SWT menggantikan leher Nabi Ismail dengan leher seekor domba. Yang mana, hal tersebut tidak pernah terpikirkan bahwa akan terjadi seperti itu. Namun, percayalah! Bahwa ketetapan Allah itu ada dan selalu bersikap adil terhadap umatnya. Allah yang pasti lebih tahu daripada umatnya, maka lakukan yang terbaik di dalam hidupmu dan jangan lupa untuk senantiasa melatunkan kalimat syukur kepada Allah SWT.

Peristiwa di atas adalah sebuah pengorbanan seorang ayah yang merelakan anaknya untuk Allah SWT. pengorbanan itu beragam dan sangat banyak sekali bahkan ketika menjadi seorang pelajar pun kita tertuntut untuk selalu belajar mengorbankan sesuatu untuk masa depan yang lebih cerah.
Seorang pelajar yang merantau jauh dari kampung halaman dan meninggalkan keluarga tercinta itu juga merupakan hasil pengorbanan yang dilakukan semata-mata untuk hari yang lebih baik sehingga ia bisa memberikan manfaat untuk masyarakat nanti. Penuntut ilmu sangat berkaitan dengan kedisiplinan dalam mengatur waktu, seakan-akan ia dikejar oleh waktu yang ia miliki. Sebagaimana Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda:

(نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس: الصحة والفراغ) (2)

Artinya : “dua kenikmatan yang sering terlupakan oleh kebanyakan manusia adalah nikmat sehat dan waktu luang”

 Jika penuntut ilmu tidak disiplin dalam mengatur waktunya untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang pelajar, maka suatu ketika ia akan menyesali sesuatu yang sudah ditinggalkan, kewajiban-kewajiban yang terlupakan dan kemudian bertanya kepada diri sendiri ; “kenapa tidak sejak dahulu saja, ketika menjadi pelajar. Saya memaksimalkan waktu untuk belajar”?

Sebuah pernyataan penyesalan seorang pelajar yang tidak memanfaatkan waktunya ketika masih menjadi seorang pelajar. Bersikap disiplin dalam mengatur waktu sangat diprioritaskan, terutama bagi seorang pelajar. bersikap dewasa dalam mengutamakan sesuatu yang lebih penting daripada sesuatu yang hanya bersifat penting, bersikap idealis dalam menentukkan arah tujuan, bersikap realis dalam melakukan suatu kebutuhan. Semua ini juga merupakan hasil sebuah pengorbanan yang dilakukan oleh seorang pelajar.
            Setiap tingkatan seseorang memiliki nilai pengorbanan yang berbeda satu dengan yang lain. misalnya saja; seorang suami atau istri (bagi yang sudah), Seorang kepala rumah tangga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya bahkan sampai rela tidak tidur sehari semalam, bersabar mendidik anaknya yang terkadang sulit untuk dinasihati dan juga harus menjaga kestabilan kondisi rumah tangganya. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (النساء: 4)

Artinya : “Dan berikanlah maskawain (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.“

Pada dasarnya, seorang laki-laki yang baik adalah ia senantiasa mengorbankan dirinya untuk perempuan. berkorban yang bersifat materiil, moril bahkan sampai kepada perasaan hati. Rasanya harus dipahami dengan baik bagi setiap laki-laki bahwa perempuan diciptakan sebagai makhluk yang lemah, tidak berdaya, selalu membutuhkan sandaran ketika kesedihan melanda.

            Ini adalah sebuah contoh pengorbanan yang dilakukan seorang suami untuk kebaikan keluarganya dan meraih keridhoan Allah SWT karena sudah menjalankan kewajiban bagi seorang suami yang telah diperintahkan oleh Islam.
Keberadaan Islam adalah sebagai penerang kehidupan manusia. Islam adalah sebuah agama yang mengajarkan kebaikan, menegakkan persatuan, berlaku adil atas segala sesuatu, memerintahkan sikap tolong-menolong antar sesama umat Islam dan seluruh umat manusia pada umumnya. Firman Allah SWT :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء :107)

Artinya : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”

Islam menebarkan kebaikan tidak hanya kepada umat manusia saja, melainkan Islam datang sebagai rahmat untuk seluruh makhluk hidup yang ada. Islam datang menjaga kestabilan kondisi masyarakat di dalam kemajemukannya. Islam datang membawa risalah besar untuk umat manusia agar selamat hidup dunia dan akhirat, –semoga kita bisa selalu berkumpul dengan orang-orang baik-.

Urgensitas Pengorbanan menjadi sesuatu yang bernilai dan dapat dirasakan hasilnya oleh setiap muslim, ketika ia memahami hakikat risalah kebaikan yang dibawa oleh Islam untuk umat manusia pada umumnya dan juga mengerti bahwa setiap makhluk hidup itu pasti membutuhkan kepada yang lain, maka segerakanlah dekati orang di sekitarmu yang sedang membutuhkan bantuanmu, lakukan dengan ikhlas sepenuh hati meskipun itu sesuatu yang sepele.

  


           





Selasa, 04 September 2018

Resensi Buku “ Husnu Al Muhadharah Fii Akhbaari Misr wa Al Qohiroh “

Judul Kitab       : “ Husnu Al Muhadharah Fii Akhbaari Misr wa Al Qohiroh “
Penulis               : Al Hafidz Jalaluddin Abdurrahman As suyuthi
Pentahkik          : Dr. Ali Muhammad Umar
Penerbit             : Al Khonji, Kairo
Tebal Buku        : berisi 2 Jilid, jiid pertama 576, jilid kedua 591 Halaman
Tahun Terbit     : 2007 M / 1428 H
Resentator         : Muhammad Ar’rafii
Sinopsis Kitab   :

Imam As-suyuthi sebagai salah satu seorang ulama bermadzhab Syafi’i yang pakar dalam banyak bidang keilmuaan islam, seperti Ilmu Fiqih, Ilmu Hadits, Ilmi Tafsir dan lain sebagainya.  Nama As-suyuthi itu dinisbatkan kepada salah satu kota yang berada di mesir, di lahirkan di Kairo dan besar di dalamnya. selama kehidupan yang ia jalani, ia pernah pergi ke negeri Syam, Hijaz, yaman, India, Maroko, dan lain sebagianya, yang pada akhirnya ia menetap di Kota kairo, Mesir. pada saat itu, Pengarang kitab Al Asybah Wa nazhoir ini mendapatkan beberapa jabatan yang diberikan atas kapasitas serta otoritas dalam segala hal yang ia miliki. Di usia sekitar 40 tahun, ia mengasingkan diri dari hal-hal tersebut, tidak lain tujuan yang ia lakukan ketika itu adalah fokus untuk menulis literatur islam berupa kitab-kitab yang mendasar untuk memahami nilai keislamanan yang tentunya telah ia kuasai di setiap bidang yang ada.

                Sangat disayangkan jika seorang muslim yang bermadzhab Syafi’i buta tidak mengenal biografi dan nilai historis terhadap Imam yang agung ini. Syeikh As syarqowi menyebutkan di dalam kitab Maktabah Jalaluddin As-suyuthi bahwa Ia, Imam As-suyuthi mempunyai buku karangan sekitar 725 buku.
                Dan salah satu karangan Imam As suyuthi, Husnu Al Muhadharah Fii Akhbari Misr wa Al Qohiroh, masyhur di kalangan pelajar yang sedang mendalami ilmu dalam bidang sejarah ini sangat perlu di miliki bagi kita yang ingin mengetahui lebih jauh tentang bagaimana awal permulaan Negara mesir itu muncul, apa saja sisi historis yang terkandung di dalamnya sehingga mesir bisa menjadi kiblat ilmu bagi para pelajar agama yang ingin mendalami literatur islam. kitab ini juga menyinggung tentang siapa yang pertama kali menempati atau tinggal hidup di mesir, mulai dari pada zaman Nabi Nuh (Alaihi Salam), zaman sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in termasuk di dalamnya Al Imam Al Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, hambali) dan seterusnya.

                Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa kitab ini sangat perlu di miliki bagi kaum pelajar yang khususnya sedang menekuni ilmu sejarah. Selain dari sisi pembahasan yang sangat menarik bagi para pembaca untuk mengenal lebih dalam keutamaan yang dimiliki oleh mesir itu sendiri. Bahkan beberapa ayat Al Qur’an juga banyak menjelaskan sisi keistimewaan yang Allah berikan untuk Mesir hingga Rakyatnya. Selain Al Qur’an membicarakan tentang hal keistimewaan tersebut, begitu pun Hadits Nabi SAW yang menyebutkan hal yang sama.

                Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Mesir ini memiliki sejuta ulama yang telah memberikan kontribusi besar bagi kaum muslimin, misalnya saja Imam Syafi’I yang dimakamkan di mesir, sudah dimaklumi bahwa ia adalah seorang imam sangat lihai dalam permasalahan Fiqhiyyat yang boleh tentu tidak semua orang mampu untuk bisa memperdalami ilmu tersebut. Dan beliau dimakamkan di Mesir. lalu, kemudian ketika kita membaca sejarah mengenai tentang penaklukan kota mesir yaitu sahabat nabi, Amr ibn Ash, sang pembebas Mesir, berkat do’a Nabi Muhammad SAW atas kebaikan yang diberikan untuk sang penakluk mesir ini, maka hingga kini kita dapat merasakan keindahan, keistimewaan yang dimilik oleh Negeri kinanah ini.

Keunggulan Kitab :

Kitab yang nanti akan di beli dan baca ini, memliki keunggulan dari kitab semisalnya yaitu bahasa yang digunakan oleh penulis mudah untuk dipahami bagi pelajar yang tidak berbahasa arab ( Non Arab ). Dan juga sisi penempatan judul yang diberikan itu sangat beraturan sehingga dapat memudahkan kita untuk mengikuti alur cerita yang ingin disampaikan oleh Penulis, yang kedua mungkin bagi kalangan pelajar salah satu yang menjadi kendala saat ingin membaca yaitu kesulitan untuk bisa membeli kita tersebut, akan tetapi bisa dikatakan bahwa harga kitab ini sangat terjangkau bagi kalian yang ingin memilikinya. Maka, dengan ini sangat dianjurkan untuk membelinya sekaligus kita akan mempelajari nilai historis Mesir yang terdapat pada kitab “ Husnul Al Muhadharah Fii Akhbaari Misr wa Al Qohiroh “

Kekurangan Kitab :

Ada beberapa pembahasan yang di utarakan oleh penulis dalam kitab ini adalah nama-nama ulama atau pemimpin Mesir saat itu, yang di terdapat di Mu’jam Arab, barangkali jika kita belum pernah membaca atau mendengar Kitab Mu’jam ( Kamus Nama-Nama ) akan terasa asing di telinga kita dan mungkin bisa menjadi kendala saat kita membaca pada pembahasan tersebut.







Resensi Buku " Man Nabiyyuka?! Huwa sayyiduna Muhammad SAW "

Judul Kitab            : Man Nabiyyuka?! Huwa sayyiduna Muhammad SAW
Penulis                   : Dr. Ali Gomaa
Penerbit                 : Dar Al-Jawami’ Al-Kalim
Tebal Buku            : 275 Halaman
Tahun Terbit         : 2010
Resentator             : Muhammad Ar’rafii
Sinopsis Kitab       :

Pada dasarnya, setiap ilmu memiliki asal-usul atau sejarah mengapa ilmu tersebut bisa muncul dan kemudian berkembang hingga saat ini. Mempelajari sejarah menjadi hal yang penting untuk dipelajari oleh seorang pembaca sebelum ia ingin membaca atau mengkaji suatu cabang ilmu. Dengan mempelajari sejarah kita dapat memahami arti urgensitas yang terkandung pada ilmu tesebut, mengenal lebih dekat dengan penulis buku, meresapi setiap isi kandungan yang dituliskan oleh penulis.

saat ini, buku-buku yang menceritakan tentang sejarah sudah terbilang banyak dan setiap buku memiliki ciri khas masing-masing dengan cara penulisan yang berbeda. Kamajemukan buku sejarah saat ini, mengharuskan kita untuk memilihnya secara selektif, tidak sembarang memilihnya kecuali setelah melihat sisi positif yang dimiliki oleh buku tersebut.

Diantara buku-buku yang membahas tentang sejarah, baik sejarah munculnya suatu ilmu atau sejarah mengenai riwayat seseorang itu memiliki pengaruh besar di dalam khazanah Islam. tidak ada pembahasan riwayat sejarah seseorang yang paling dimuliakan kecuali sejarah riwayat Rasulullah SAW.

Maka, kali ini Resentator sedikit menjelaskan salah satu buku yang membahas tentang Riwayat Sayyidina Muhammad SAW, yaitu kitab “Man Nabiyyuka?! Huwa sayyiduna Muhammad SAW”. Salah satu karangan mantan mufti Mesir, Syaikh Ali Gomaa –Hafidzahallahu-
Buku ini terbilang mudah dipahami dan dimengerti setiap kata di dalamnya. Penulis juga menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, singkat dan padat. Sehingga bagi pembaca tidak sulit untuk memahaminya.

Pada buku ini, Penulis memapaparkan isi materi sejarah secara singkat tapi padat. Ia menjelaskan pengertian dari nasab Nabi Muhammad SAW, mulai dari Nabi Ibrahim ke Adnan kemudian sampai kepada Rasulullah SAW. ia juga tidak hanya membahas perihal nasab garis keturunan Nabi akan tetapi sedikit menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan kitab-kitab terdahulu, seperti Taurat, Injil, Zabur. Beliau perkataan Nabi terdahulu sebelum datangnya Islam itu menceritakan akan datang seorang Rasul Tekahir, Imam Para Rasul, Penyempurna dari Agama sebelumnya, ialah Muhammad SAW. Hal ini disebutkan oleh penulis secara detail dengan bahasa yang mudah dipahami.

Penulis juga menuliskan nama lain Nabi Muhammad besertakan dalil-dalil yang bisa dijadikan bukti atas kebenaran hal tersebut. Sering kali di dalam kitab ini, ia menuliskan riwaya Hadits Nabi yang berkaiatan dengan Pembahasan pada setiap bab, agar pembaca dapat lebih mudah memahami dan mencerna isi materi yang ingin disampaikan oleh Penulis.

Biografi Penulis, Beliau adalah Abu Ubadah Nuruddin Ali bin Jum’ah bin Muhammad bin Abdul Wahhab bin Salim bin Abdullah bin Sulaiman Al-Azhary As-syafi’I Al-Asy’ary. Dilahirkan di kota Bani Suef, pada hari Senin 7 Jumadal Akhir 1371 H / 3 Maret 1952 M. beliau terlahir dari keluarga yang terhormat, Ibunya adalah Fathiyah Hanim binti Ali bin ‘id. Seorang wanita dikenal berakhlak baik, senantiasa menjaga shalat dan puasa sejak masa baligh. Ayahnya adalah Syaikh Jum’ah bin Muhammad, seorang Ahli dalam bidang Fikih, lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Kairo.

Keunggulan Kitab :

Sangat direkomendasikan sekali bagi pemula, yang sedang ingin memulai memahami sejarah Nabi Muhammad SAW. sebagaimana yang sudah disebutkan, Penulis menggunakan dengan bahasa yang mudah dipahami, dimengerti oleh pembaca. buku ini juga bisa dibaca tanpa bimbingan khusus, bukan seperti kitab Mantiq, Ushul Fiqih dan lain-lain.

Kekurangan Kitab :


Kitab dengan cetakan ini mudah sekali rusak dan juga harga sekelas buku kecil ini terbilang mahal, Tidak sepadan dengan kualitas buku pada umumnya.

Fiqih Kontemporer (Thaharah)

Hukum bersuci bagi orang yang memiliki kuku palsu dan alis mata palsu?

Sudah diketahui, bahwa membasuh kedua tangan hingga sikut dan membasuh wajah adalah menjadi syarat wajib nya wudhu, tanpa membasuh kedua maka, tidak sah wudhu-nya. Dewasa ini, ada beberapa sekolompok manusia yang membuat kuku palsu dan alis mata palsu. Hal ini, tidak terlepas dari dua keadaan. Yang pertama adalah ; pembuatan alis mata palsu dan kuku palsu disebabkan karena terjadi darurat, memiliki tujuan yang tidak dibuat-dibuat. Seperti contohnya : wajah orang tersebut mengalami kebakaran sehingga merubah bentuk wajah yang tidak sewajarnya atau bisa dianalogikan kepada keadaan yang semisalnya. yang terpenting merubah bentuk wajah yang mengakibatkan kecacatan. Maka, keadaan seperti ini diperbolehkan oleh syariat. Lalu, kemudian, yang kedua : keadaan wajah seorang yang sengaja merubah bentuk ciptaan tuhan, tidak lain tujuan nya adalah untuk berhias, maka perubahan ciptaan Allah itu tidak diperbolehkan oleh syariat yang telah disepakati oleh para ulama fuqaha, karena perbuatan tersebut terdapat pengubahan ciptaan tuhan. Lalu, bagaimana cara mereka bersuci?

Jika seorang yang memiliki keadaan seperti ini yang disebabkan karena darurat, dan kemudian, pembuatan alis mata palsu dan kuku palsu tersebut dibuat dengan bahan-bahan yang sifatnya permanen tidak dapat lagi untuk dilepas, maka dengan keadaan seperti ini orang tersebut diperbolehkan bersuci tanpa melepaskan kuku palsu atau alis mata tersebut. Dan begitu juga, sah digunakan untuk mandi besar. Tapi apabila, pembuatan alis mata tersebut bisa untuk dilepas tanpa mengakibatkan masalah yang besar, maka dia harus melepasnya karena alliran air wudhu wajib untuk sampai ke bagian yang ia tutup itu. Wallahu A’lam.

Hukum bersuci ketika menggunakan wig ( rambut palsu )?

Mayoritas ulama fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali mengatakan bahwa menyambungkan rambut asli dengan rambut palsu itu hukumnya haram, dilarang oleh  syariat. Yang melakukan itu perempuan ataupun laki-laki secara mutlak syariat mengharamkan-nya. Berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Asma binti abu bakar - RA –

" عن اسماء بنت ابي بكر – رضي الله عنها – أن امرأة جاءت الي النبي – صلي الله عليه و سلم – و قالت يا رسول الله أنّ لي ابنة عريسا اصابته حصبة فتمرق شعرها, أفأصله ؟ فقال لعن الله الواصلة و المستوصلة.1
Artinya : “ Diriwayatkan oleh Asma binti Abu bakar - RA – bahwa datang seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu berkata : wahai Rasulullah bahwa saya memiliki seorang anak perempuan, dia seorang pengantin yang dilanda penyakit campak sehingga rontok rambut-nya, apakah boleh saya menyambung rambut tersebut ? Nabi SAW menjawab : semoga Allah melaknat orang yang menyambung rambut-nya ataupun yang Meminta untuk disambungkan. “

Jikalau perbuatan sambung rambung rambut terjadi disebabkan darurat, karena untuk menutupi aib bagi wanita yang tidak memiliki rambut sama sekali. Disini, ulama fuqaha berbeda pendapat. Mayoritas ulama tetap melarang-nya berdasarkan hadits nabi yang diatas, karena nabi melarang bagi orang yang melakukan sambung rambut tersebut meskipun dalam keadaan darurat, dan ada sebagian ulama seperti ibn muhanna An-nafrawi Al-maliki dan yang lainnya memperbolehkan menggunakan wig sebagai pengganti-nya, karena mereka mengatakan bahwa hadist nabi tersebut mengharamkan sambung rambut sedangkan menggunakan wig bukanlah bagian dari sambung rambut, ia berbeda konteks dari hadits tersebut. Karena wig adalah rambut palsu yang diletakkan diatas kepala.
An-nafrawi Al-maliki berkata : sambung rambut  disini yang dipahami adalah bahwa jika rambut palsu tidak sampai menyambung dengan rambut asli yang diletakkan diatas kepala maka hal ini, diperbolehkan. Sebagaimana di ungkapan juga oleh Al-Qhadi iyadh karena wig adalah kumpulan rambut yang dijahit dengan benang yang biasa digunakan oleh seorang wanita untuk memperindah tampilan-nya dan tidak kesulitan untuk melepasnya, maka tidak dilarang oleh syariat. [2]
            Sedangkan yang jadi inti permasalahan disini adalah bagaimana ketika seseorang yang sedang menggunakan wig, lalu ingin bersuci, apakah dibolehkan oleh syariat untuk tidak melepas-nya atau tidak ?
Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini, pendapat pertama mengatakan bahwa orang tersebut dihukumi seperti orang yang menumbuhkan rambut baru secara biologis atau melakukan operasi tanam rambut.[3] dan pendapat yang kedua mengatakan bahwa membasuh wig yang sedang digunakan-nya untuk bersuci hukumnya boleh, di qiyaskan (analogikan) dengan membasuh kerudung wanita saat bersuci, sebagai bentuk rukhsah (keringanan). Karena suatu hari nabi SAW pernah membasuh imamah-nya (tutup kepala) tanpa membasuh rambut-nya dan pembasuhan tersebut memiliki batas waktu yaitu tiga hari bagi seorang musafir, sehari semalam bagi orang yang menetap.
            Sedangkan dalam penggunaan wig yang digunakan untuk perbuatan haram, maka tidak boleh bagi-nya membasuh wig saat bersuci, karena perbuatan rukhsah ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan bermaksiat.
            Dan kemudian, wajib membuka wig yang digunakan-nya ketika ingin melakukan mandi besar, karena berdasarkan syarat wajibnya mandi adalah harus mengalirnya air ke seluruh bagian tubuh. Yang hal ini sudah di sepakati bersama oleh ahlu ilmi (ulama).

Hukum memegang mushaf Al-Qur’an tanpa bersuci?

Ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini, secara global hanya terdapat dua pendapat yang menyinggung masalah ini. Pendapat yang pertama mengatakan tidak bagi seorang muslim memegang Al-Qur’an tanpa bersuci terlebih dahulu. Dan pendapat ini dikatakan oleh mayoritas ulama dari kalangan hanafiyah, malikiyah, syafi’iyah, hambali. Kecuali imam malik membolehkan memegang Al-qur’an ketika saat belajar ataupun mengajarkan-nya disertai dengan keadaan darurat. Dalam hal ini mereka mengambil dalil dari ayat Al-qur’an yang berbunyi :

" لَا يَمسُّهُ اِلاَّ المُطَهَّرُونَ تَنزِيلٌ مِن رَبِّ العَالِمينَ "

“ tidak ada yang menyentuh-nya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari tuhan semesta alam “ 1

Dalil ayat Al-qur’an ini menerangkan bahwa Allah mensifati kitab suci Al-Qur’an dengan sesuatu yang agung, bersih tanpa kesalahan apapun dan boleh memegangnya bagi mereka dalam keadaan bersuci. Ayat ini bersifat khabr (pernyataan) yang bermakna sebuah perintah, sebagaimana yang sudah ditekankan bahwa ini menunjukkan atas mushaf yang ada di genggaman manusia bukan Al-lauh Al-mahfudz (belum terlihat keberadaan-nya) karena ayat selanjutnya mengatakan yang “diturunkan” dari tuhan semesta alam yaitu Al-Qur’an.
Lalu kemudian, mereka mengambil dalil dari hadis nabi SAW yang diriwayatkan oleh ibn umar,

" حديث ابن عمر أن النبي – صلي الله عليه و سلم – قال لا يمس القران الا طاهر "
قال ابن حجر : و اسناده لا باس به

Artinya : “ diriwayatkan oleh ibn umar bahwa nabi SAW bersabda tidak lah seseorang memegang Al-Qur’an kecuali ia telah bersuci. “

Ibn hajar berkata : rantai periwayatan hadits ini tidak bermasalah ( bisa diamalkan ).
       Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan bahwa memegang Al-qur’an tidak disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu, boleh bagi-nya untuk memegang-nya tanpa bersuci. Pendapat ini disampaikan oleh madzhab Adz-zhohiry dan yang sepakat dengan-nya. Dalil pendapat ini adalah sama seperti pendapat yang pertama, mereka mengambil dari dalil Al-Qur’an yang berbunyi :

أن النبي – صلي الله عليه و سلم – كتب الي هرقل " قُل يَا أهلَ الكتَابِ تَعالَوا اِلَي كلمةٍ سواءٍ بَينَنَا و بَينكُم إِلَّا نَعبُدَ إِلَّا اللهَ ولا نُشرِكُ بِهِ شَيئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعضُنا بَعضًا أَربَابًا مِن دُونِ اللهِ فَإِن تَولَّوا 
فَقُولُوا اشهَدُوا بِأَنَّا مُسلِمُونَ " ( ال عمران : 64)

Artinya : “ Katakanlah (Muhammad), “ Wahai ahli kitab ! marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kalian, bahwa kita tidak menyembah selain Allah. “ jika mereka berpaling, maka katakanlah (kepada mereka), saksikanlah, bahwa kami adalah seorang muslim “

Pemahaman mereka dari ayat Al-qur’an ini adalah bahwa nabi SAW mengirim sebuah kitab Al-qur’an kepada kaum nasrani yang sudah diyakini bahwa mereka memegang kitab tersebut. Dan kaum nasrani bukan lah seorang muslim.
            Akan tetapi pemahaman madzhab yang kedua ini dibantah oleh ulama lainnya yang tidak sependapat dengan-nya, bantahan-nya adalah yang dimaksud rasul mengirim kitab disini adalah bukan kitab suci Al-qur’an, akan tetapi kitab fiqih atau sejenisnya yang boleh dipegang tanpa bersuci terlebih dahulu.
Sudah dapat terlihat bahwa pendapat yang dibenarkan disini adalah pendapat pertama yaitu mayoritas ulama yang tidak membolehkan memegang kitab suci Al-Qur’an kecuali sudah bersuci. Berdasarkan dalil yang mereka sampaikan itu lebih kuat dari pada pendapat kedua, dan begitu juga hadits ibn umar yang sudah disepakati oleh mayoritas ulama fuqaha atas kesahahihan-nya. Dan ditambahkan dengan pendapat madzhab maliki yang membolehkan untuk memegang Al-Qur’an tanpa bersuci terlebih dahulu ketika dalam keadaan belajar dan mengajarkan-nya jika disana terjadi sebuah kesulitan untuk harus mengulangi wudhu tersebut.

Hukum memegang HP yang sedang membuka Aplikasi Al-Qur’an?

         Dewasa ini, Ulama kontemporer telah meneliti permasalahan ini yang terbagi menjadi dua pendapat ; Pendapat pertama mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang yang berhadas baik kecil maupun besar memegang Handphone yang sedang membuka Aplikasi AL-Qur’an baik HP tersebut dalam keadaan aktif maupun tidak. Pendapat ini membedakan antara memegang Al-Qur’an dan HP yang ber-aplikasi Al-Qur’an, mereka menafsirkan memegang HP yang ber-aplikasi Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan memegang Al-Qur’an pada umumnya.
          Pendapat yang kedua tidak membedakan antara memegang Al-Qur’an dengan HP yang ber-aplikasi Al-Qur’an, artinya seorang muslim dilarang untuk memegang HP tersebut yang sedang membuka Aplikasi Al-Qur’an tanpa bersuci terlebih dahulu, kecuali bagi mereka yang sedang dalam kegiatan belajar-mengajar dan terjadi kesulitan ketika harus berwudhu ataupun mengulangi wudhu tersebut, begitu pun bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Berbeda yang sedang junub ketika dia bisa untuk melakukan mandi besar, maka untuk melakukan-nya dan dilarang untuk memegang HP yang sedang membuka Aplikasi Al-Qur’an tersebut.
Pendapat ini menqiyaskan (analogikan) dalam keadaan HP tersebut itu sama hal-nya dengan membuka Al-Qur’an pada umumnya, tidak ada perbedaan diantara kedua-nya. Karena tujuan nya adalah satu mengagungkan atau memuliakan kitab suci Al-Qur’an ketika dalam keadaan bersuci. Wallahu A'lam bishowab





[1] رواه النسائي 5250

[2] الفواكه الدواني علي رسالة ابن ابي زيد القيرواني
[3] ) yang pertama ketika tanam rambut tersebut dapat tumbuh seperti rambut asli pada umumnya, maka bersuci-nya orang tersebut dihukumi seperti orang lain pada umumnya. Yang kedua ketika tanam rambut tersebut tidak tumbuh, maka tidak sah wudhunya ketika rambut yang ditanam itu menutupi seluruh kepala. Jika apabila hanya sebagian kepala yang tertutupi oleh rambut tanam tersebut maka wudhu nya sah menurut ulama madzhab syafi’I, dan madzhab hanafi, berbeda dengan madzhab maliki dan hambali mereka mengatakan wudhu orang tersebut tidak sah. Karena wajib membuka dan membasuh seluruh bagian kepala-nya.

Ke Mesir, Apa yang kau cari?

Egypt dalam istilah bahasa inggris yang berartikan Negara mesir memiliki banyak julukan diantaranya adalah negeri kinanah, negeri pada nabi, negeri cleopatra dan masih banyak lagi. Bahkan nama mesir pun telah banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an diantaranya adalah sebagai berikut : 

وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى وَأَخِيهِ أَنْ تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَبَشِّرِ 
الْمُؤْمِنِينَ (87)

“ Dan Kami Wahyukan kepada Musa AS dan saudaranya : “ Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di mesir untuk tempat tinggal bagi kaum mu dan jadikanlah olehmu rumah –rumah mu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu shalat serta gemberikanlah orang-orang yang beriman. “ ( Q. 10 : 87 )

وَقَالَ الَّذِي اشْتَرَاهُ مِنْ مِصْرَ لِامْرَأَتِهِ أَكْرِمِي مَثْوَاهُ عَسَى أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَكَذَلِكَ مَكَّنَّا لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ وَلِنُعَلِّمَهُ مِنْ تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (21)

“ Dan orang mesir yang membelinya berkata kepada isterinya : “ berikanlah kepada tempat ( dan layanan ) yang baik, boleh jadi dia bermanfaat kepada kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikian pula kami memberikan kedudukan yang baik kepada yusuf di muka bumi ( Mesir ), dan agar kami ajarkan kepada tabir mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui-nya. “

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَى يُوسُفَ آوَى إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ (99)

“ Maka, tatkala mereka masuk ( bertemu ) yusuf , yusuf merangkul dua ibu bapanya dan dia berkata : “ Masuklah kamu ke negeri mesir, Insya allah dalam keadaan aman. “

وَنَادَى فِرْعَوْنُ فِي قَوْمِهِ قَالَ يَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي أَفَلَا تُبْصِرُونَ (51)

“ Dan Fir’aun berseru kepada kaum nya ( seraya ) berkata : “ Wahai kaumku, bukankah kerajaan mesir ini kepunyaanku dan ( bukankah ) sungai-sungai mengalir dibawahku, maka apakah kamu tidak melihatnya ? ”
Ini semua adalah sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Alllah SWT untuk Negari Para Nabi, Mesir.
Dari tema yang saya pilih, paling tidak ada tiga poin besar yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca sekalian.

Poin Pertama adalah mengenai tentang Wajibul waqti. Sebuah identitas diri yang sekarang sedang kita jalani itu menjadi amat penting untuk kita pahami, ketahui dangan benar sesuai apa yang semestinya. wajibul waqti itu makna singkatnya adalah sesuatu yang menjadi kewajiban kita yang sedang kita jalani. Cara mengetahui yang menjadi wajibul waqti kita adalah dengan cara melihat status kita saat ini sebagai apa. misalnya saja ;
yang pertama Sebagai Hamba Allah, Sudahkah kita menunaikan kewajiban kita terhadap apa yang telah diperintahkan dan dilarang oleh tuhan yang telah menciptakan kita ? Renungkanlah !
yang kedua sebagai seorang Anak bagi kedua orang tua kita, Sudahkan kita sebagai anak telah membuat orang tua kita bahagia atas prestasi yang kita raih, sudahkan memenuhi hal-hal yang menjadi kewajiban kita terhadap kedua Orang tua kita ?  
yang ketiga sebagai seorang pelajar agama, lebih spesifik lagi seorang pelajar yang sedang menekuni ilmu dalam bidang hadits, Sudahkah kita menguasai istilah-istilah dalam ilmu hadits atau hal-hal yang berkaitan dengan ilmu hadits ? Sudahkan bisa dapat dikatakan bahwa kita telah sampai kepada tujuan utama seorang pelajar yang memperdalami ilmu hadits ?.
yang keempat sebagai seorang suami bagi istri (bagi yang sudah), sebagai seorang istri (bagi yang sudah), sudahkah kita menjalani apa saja yang menjadi keharusan kita terhadap suami atau istri kita. ditambah lagi sebagai ini, sebagai itu dan masih banyak lagi.
            Dari beberapa penggalan pertanyaan tersebut maka benar ungkapan mahsyur yang mengatakan “ Al-wajibatu aktsar minal awqat “ bahwa pada hakikatnya kewajiban kita itu lebih banyak dari waktu yang kita miliki. Setelah kita mengetahui, merenungi, serta memahami apa yang menjadi status kita saat ini. Lalu kemudian timbul pertanyaan, Apakah kita sudah menjalani yang menjadi kewajiban kita semua ? jika belum, maka, laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita karena hidup akan terasa tenang, tidak merasa memliki hutang sekalipun kita di tuduh orang.

Poin kedua adalah berkaitan dengan pilihan kita, mengapa lebih memilih mesir untuk kita jadikan sebagai tempat menimba ilmu demi meraih apa yang kita inginkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh banyak ulama, bahwa mesir adalah sebagai kiblat ilmu (pusat ilmu), segilintir manusia berbondong-bondong dari penjuru dunia meninggalkan negeri tercinta, berpisah jauh dari keluarga tersayang, tidak lain tujuan utama datang ke mesir diantaranya adalah berusaha untuk menjadi regenerasi ulama yang mampu membawa ummat islam kepada cahaya akhlak serta cahaya pendidikan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
 Kita sebagai seorang hamba hanya mampu berusaha dan terus berdo’a atas setiap usaha yang telah kita lakukan. Dan bahwasannya kita hidup merantau, hidup di negeri orang, meninggalkan kedua orang tua yang telah susah payah mengeluarkan setiap tenaga yang dimiliki semata-mata hanya untuk anak nya tercinta dan Ini semua dilakukan untuk kita sebagai seorang duta bangsa yang diberikan amanat besar untuk menyegarkan ummat dengan menghadirkan segala sesuatu yang diajarkan oleh Baginda Muhammad SAW. Maka, dengan point ini mengingatkan kembali bahwa pilihan kita, mesir sebagai tempat untuk menimba ilmu itu adalah suatu kesempatan yang sangat berharga bak mutiara yang terdapat dilautan, sulit ditemukan akan tetapi memiliki nilai yang mahal jika kita mampu menemukannya. Begitu pun mesir, khususnya Al Azhar yang terbentang luas lautan ilmu yang ia miliki, Azhar pun telah banyak mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang ulama yang Rabbani, Wasathi yang memiliki akhlak mulia seperti yang dicontohkan oleh Nabi SAW di dalam setiap perkataan, perbuatan, ketetapan yang ia sampaikan.
            Ini semua adalah nilai positif yang kita miliki terhadap Al Azhar akan tetapi perjuangan sebagai seorang pelajar tidak pernah luntur sebelum kita taklukan Azhar dengan mengikuti serta memahami metode yang diajarkan oleh Al Azhar dengan benar dan sesuai apa yang di inginkan oleh Al Azhar.

Poin ketiga adalah pergi untuk kembali. Pada hakikatnya kepergian kita meninggalkan negeri tercinta adalah untuk kembali membangun peradaban bangsa, mengajarkan ummat tentang bagaimana cara untuk menemukan kebahagiaan dunia akhirat serta menebarkan kebaikan kepada setiap makhluk hidup. Berbagai macam upaya yang dilakukan oleh kita, tidak lain tujuan nya adalah untuk mengamalkan apa yang telah kita dapati di tanah rantau ini. Coba kita renungkan sejenak, Tanya kepada diri sendiri, ilmu apa saja yang telah kita ketahui ? apakah kita sudah siap diri kembali pulang untuk membangun peradaban bangsa ? berapa sanad yang telah kita miliki ? apakah kita sudah pantas menjadi panutan ummat ketika kita pulang nanti ? dan seterusnya.

            Dari beberapa pertanyaan yang telah disebutkan, setidaknya dapat mengingatkan kita kembali kepada tujuan awal, kenapa dan mengapa kita sekarang berada di negeri yang jauh dari hangatnya kasih sayang kedua orang tua. Ada sebuah ungkapan indah yang mengatakan bahwa “Tak kenal maka tak sayang.“ maka untuk menimbulkan rasa semangat kita dalam menimba ilmu di mesir, sudah seharusnya kita mengenal para masyaikh yang mengajarkan ilmu kepada kita dan juga mengenal lebih jauh metode yang diajarkan oleh Al Azhar kepada anak-anaknya  dan seterusnya. Agar itu semua tercipta rasa sayang terhadap sebuah ilmu, sebuah cahaya yang tak pernah pudar di makan oleh waktu dan tempat. Sehingga ketika kita mencintai ilmu maka, Allah akan memudahkan kita dalam menemukan mutiara yang sangat berharga tersebut di negeri para nabi ini. Wallahu a’lam

Sabtu, 06 Mei 2017

Untaian Nasihat di Penghujung Do'a

Al-Hikam Al-thaiiyah

Doa dan Ijabah

“RIDHO DENGAN PILIHAN ALLAH”

لاَ يَــكُنْ تَــأَخُّرُ أَ مَدِ الْعَطَاءِ مَعَ اْلإِلْـحَـاحِ فيِ الدُّعَاءِ مُوْجِـبَاً لِـيَأْسِكَ؛ فَـهُـوَ ضَمِنَ لَـكَ اْلإِجَـابَـةَ فِيمَا يَـخْتَارُهُ لَـكَ لاَ فِيمَا تَـختَارُ لِـنَفْسِكَ؛ وَفيِ الْـوَقْتِ الَّـذِيْ يُرِ يـْدُ لاَ فيِ الْـوَقْتِ الَّذِي تُرِ يدُ

"Janganlah karena keterlambatan datangnya pemberian-Nya kepadamu, saat engkau telah bersungguh-sungguh dalam berdoa, menyebabkan engkau berputus asa; sebab Dia telah menjamin bagimu suatu ijabah (pengabulan doa) dalam apa-apa yang Dia pilihkan bagimu, bukan dalam apa-apa yang engkau pilih untuk dirimu dan pada waktu yang Dia kehendaki, bukan pada waktu yang engkau kehendaki."
Penjelasan :'
Doa adalah sebuah bentuk ibadah. Dan dalam Al-Quran, Allah memerintahkan kepada kita untuk berdoa kepada-Nya—dan Dia Ta’ala pasti kabulkan.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ

Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu." – Q.S. Al-Mu'min [40]: 60

Tanda seorang mukmin sejati adalah lebih yakin dengan apa yang ada di Tangan Allah dari pada apa yang dapat diusahakan oleh tangannya sendiri. Ketika doa yang kita panjatkan seolah tidak mendapat pengabulan dari Allah Ta’ala, disitu terdapat ruang pengetahuan yang kosong yang harus kita cari dan isi. Doa disini bukan hanya terkait masalah duniawi, tetapi juga termasuk dalam hal spiritual. Misalkan, kita berdoa agar diterima taubatnya dan dibersihkan dari segala dosa.

Hakikatnya setiap doa yang kita panjatakan adalah sebuah refleksi dari objek yang telah Allah siapkan. Tidak serta merta kita menginginkan sesuatu di dalam hati, kecuali telah ada objeknya. Tanpa objek yang telah Allah sediakan, pada dasarnya setiap orang tidak akan punya keinginan untuk berdoa. Seperti ketika menginginkan sebuah makanan, karena baunya sudah tercium dari jauh.
Hanya saja manusia kerap terjebak oleh ketidak-sabaran dan waham (kesalahan pemikiran) tentang dirinya sendiri. Seperti ketika seorang sahabat meminta kepada Rasulullah SAW agar berjodoh dengan seorang perempuan maka jawaban Rasulullah SAW adalah: sekalipun dirinya dan seluruh malaikan memanjatkan doa maka bila itu bukan haknya dan tidak tertulis di Lauh Mahfudz pasti tidak akan terlaksana. Keinginannya untuk memiliki jodoh adalah sebuah isyarat akan objek yang telah Allah sediakan, tetapi keinginannya akan perempuan tertentu adalah karena syahwat dan wahamnya yang masih belum surut.
Doa membutuhkan pengenalan (ma’rifah) akan Allah dan akan diri sendiri. Allah yang lebih tahu apa yang terbaik bagi makhluknya, lebih dari seorang ibu mengetahui kebutuhan bayinya.
Allah telah berjanji akan mengabulkan do’a.  sesuai dengan firman-Nya,“Mintalah kamu semua kepada-Ku, Aku akan mengijabah do’amu semua”. dan Alloh berfirman, "Tuhanmulah yang menjadikan segala yang dikehendaki-Nya dan memilihnya sendiri, tidak ada hak bagi mereka untuk memilih."

Sebaiknya seorang hamba yang tidak mengetahui apa yang akan terjadi mengakui kebodohan dirinya, sehingga tidak memilih sesuatu yang tampak baginya sepintas baik, padahal ia tidak mengetahui bagaimana akibatnya. Karena itu bila Tuhan yang maha mengetahui, maha bijaksana memilihkan untuknya sesuatu, hendaknya rela dan menerima pilihan Tuhan yang Maha pengasih, Maha mengetahui dan Maha bijaksana. Walaupun pada lahirnya pahit dan menyakitkan rasanya, namun itulah yang terbaik baginya, karena itu bila berdoa, kemudian belum juga terkabulkan keinginannya, janganlah terburu-buru putus asa.

Firman Allah: "Dan mungkin jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan mungkin jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." [QS. al-Baqarah 216].

Syeikh  Abul Hasan asy-Syadzily radhiallahu 'anhu ketika mengartikan ayat ini :''Sungguh telah diterima do’amu berdua [Musa dan Harun alaihissalam] yaitu tentang kebinasaan Fir'aun dan tentaranya, maka hendaklah kamu berdua tetap istiqamah [sabar dalam melanjutkan perjuangan dan terus berdo’a], dan jangan mengikuti jejak orang-orang yang tidak mengerti [kekuasaan dan kebijaksanaan Allah]." [QS. Yunus 89].

Maka terlaksananya kebinasaan Fir'aun yang berarti setelah diterima do’a Nabi Musa dan Harun alaihissalam selama/sesudah 40 tahun lamanya.
Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Pasti akan dikabulkan do’amu selama tidak terburu-buru serta mengatakan, aku telah berdo’a dan tidak diterima."

Anas rodhiallohu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada orang berdoa, melainkan pasti diterima oleh Allah doanya, atau dihindarkan dari padanya bahaya, atau diampuni sebagian dosanya, selama ia tidak berdoa untuk sesuatu yang berdosa atau untuk memutus silaturrahim.

Syeih Abu Abbas al-Mursi ketika ia sakit, datang seseorang membesuknya dan berkata: Semoga Allah menyembuhkanmu [Afakallohu]. Abu Abbas terdiam dan tidak menjawab. Kemudian orang itu berkata lagi: Allah yu'aafika. Maka Abu Abbas menjawab: Apakah kamu mengira aku tidak memohon kesehatan kepada Allah? Sungguh aku telah memohon kesehatan dan penderitaanku ini termasuk kesehatan, ketahuilah Rasululloh shallallohu 'alaihi wasallam memohon kesehatan dan ia berkata: "Selalu bekas makanan khaibar itu terasa olehku, dan kini masa putusnya urat jantungku.''

Abu Bakar as-Siddiq memohon kesehatan dan meninggal terkena racun.  Umar bin Khottob memohon kesehatan dan meninggal dalam keadaan terbunuh. Usman bin Affan memohon kesehatan dan juga meninggal dalam keadaan terbunuh.  Ali bin Abi Tholib memohon kesehatan dan juga meninggal dalam keadaan terbunuh. Maka bila engkau memohon kesehatan kepada Alloh, mohonlah menurut apa yang telah ditentukan oleh Alloh untukmu, maka sebaik-baik seorang hamba ialah yang menyerahkan segala sesuatunya menurut kehendak Tuhannya, dan meyakini bahwa apa yang diberikan Tuhan kepadanya, itulah yang terbaik walaupun tidak sejalan dengan nafsu syahwatnya. Dan syarat utama untuk diterimanya doa ialah keadaan terpaksa/kesulitan. Allah subhanahu wata'ala berfirman: "Bukankah Dia [Alloh] yang memperkenankan [do’a] orang yang dalam kesulitan apabila dia berdo’a kepada-Nya..." [QS. an-Naml 62].

Senin, 01 Mei 2017

Al-Hikmah

Kalam Hikmah dari Syekh Ato'illah Al-Iskandari.
“ Jangan Ikut Mengatur ”
أَرِحْ نــَفْسَـكَ مِنَ الـتَّدْبِــيْرِ، فَمَا قَامَ بِـهِ غَيْرُ كَ عَـنْكَ لاَ تَـقُمْ بِـهِ لِنَفْسِكَ
"Istirahatkan dirimu dari tadbiir (melakukan pengaturan-pengaturan)! Maka apa-apa yang selainmu (Allah) telah melakukannya untukmu, janganlah engkau (turut) mengurusinya untuk dirimu."
Penjelasan :
"Tanpa kita sadari, banyak hal yang telah Allah atur untuk diri kita. Jaringan syaraf yang terus bekerja, paru-paru yang memompa udara, oksigen yang kita hirup dengan leluasa, rizki yang kita makan, dan banyak hal lain yang sesungguhnya telah Allah atur untuk setiap manusia. Maka kita tidak perlu terlalu khawatir, takut, turut serta melakukan pengaturan untuk diri kita sendiri, dan bertawakallah! Sebagaimana firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.. – Q.S. Al-A'raaf [7]: 96
Yang di maksud TADBIIR (mengatur diri sendiri) dalam hikmah ini yaitu Tadbir yang tidak di barengi dengan Tafwiidh (menyerahkan kepada Alloh). Apabila Tadbir itu dibarengi dengan Tafwidh itu diperbolehkan, bahkan Rosululloh bersabda: At-tadbiiru nishful ma-‘isyah.(mengatur apa yang menjadi keperluan itu sebagian dari hasilnya mencari ma’isah/penghidupan).
Hadits ini mengandung anjuran untuk membuat peraturan didalam mencari fadholnya Alloh. pengertian Tadbir disini ialah menentukan dan memastikan hasil. karena itu semua menjadi aturan Alloh.
al-hasil, Tadbir yang dilarang yaitu ikut mengatur dan menentukan/memastikan hasilnya.
Sebagai seorang hamba wajib dan harus mengenal kewajiban, sedang jaminan upah ada di tangan majikan, maka tidak usah risau pikiran dan perasaan untuk mengatur, karena kuatir kalau apa yang telah dijamin itu tidak sampai kepadamu atau terlambat, sebab ragu terhadap jaminan Allah tanda lemahnya iman."

Islamic Ethics

Kata ‘Ethic’ dalam bahasa Inggris didefinisikan sebagai etika, akhlak, atau budi pekerti. Tidak sedikit kata bahasa Indonesia merupakan ...